Berita  

Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Kasus Kampus IPDN

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

“Saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Gamawan telah tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Gamawan juga telah beberapa kali dipanggil lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Selain Gamawan, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan, sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Tinggalkan Balasan