Berita  

DKI Godok Larangan Sekuter Listrik di Jalanan

Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodong aturan yang bakal melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Aturan tersebut akan memuat area yang boleh dilintasi oleh skuter listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang menggodok aturan pelarangan operasional skuter listrik di jalan raya. “Sekarang sedang finalisasi aturannya. Nanti Grabwheels hanya boleh di jalur sepeda dan area dalam GBK,” kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11).

Selain pelarangan skuter listrik di jalan raya, Syafrin juga menyebut kemungkinan pelarangan di area Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan. Syafrin juga mengungkapkan kemungkinan akan ada pelarangan operasional skuter listrik pada waktu-waktu tertentu.

“Rencananya peraturan soal Grabwheels ini akan rampung pada Desember ini,” katanya.

Syafrin mengatakan, skuter listrik memang seharusnya tidak digunakan di jalan raya. Pengguna skuter listrik seharusnya hanya diperbolehkan di jalur sepeda, bukan di jalur kendaraan bermotor.

Saat ini, skuter listrik beroperasi di Jakarta dengan sistem penyewaan. Penyedia layanan ini di antaranya Grabwheels. Layanan skuter listrik Grabwheels dapat ditemukan di Senayan, Jakarta.

Tinggalkan Balasan