Berita  

CPNS Kembali Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pelaksanaan tes CPNS 2019 akan mulai berlangsung bulan Oktober mendatang. Dilansir dari laman resmi BKN, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan tahun ini sekitar 254.173. Sementara Bima Haria Wibisana Ketua BKN memprediksi peserta seleksi tes CPNS 2019 kali ini bisa mencapai 5,5 juta peserta.

Mengingat tak sedikit masyarakat yang antusias untuk ikut tes CPSN 2019, maka perlu mempersiapkan diri dari sekarang mulai dari dokumen penting yang dibutuhkan hingga memahami alur pendaftarannya agar bisa lolos CPNS 2019.

Dokumen
Pihak BKN mengungkapkan, peserta wajib melengkapi dokumen yang sudah ditentukan untuk ikut pendaftaran CPNS 2019, sebagai berikut:

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan Kartu Keluarga (KK)
Pas Foto
Scan Ijazah
Scan Transkrip Nilai
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Syarat
Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan dengan baik oleh para peserta CPNS 2019, di antaranya:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Prosedur Pendaftaran
Jangan terkecoh dengan adanya oknum-oknum yang memberikan penawaran daftar CPNS dengan proses yang cepat dengan harga yang terjangkau. Sebab seleksi penerimaan CPNS selalu dilakukan di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id dan Computer Assisted Test (CAT). Pihak BKN mengatakan, penyeleksian ini berjalan dapat berjalan dengan transparan dan gratis.

Berikut prosedur pendaftaran yang perlu diperhatikan dengan baik oleh setiap peserta CPNS 2019, antara lain:

  1. Kunjungi lama https://bkn.go.id
  2. Buat akun dengan cara:

Pilih menu SSCN lalu klik Registrasi
Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
Isi alamat email yang aktif, password dan pertanyaan untuk keamanan akun
Unggah pas foto dengan ukuran gambar minimal 120kb dan maksimal 200kb. Pastikan foto tersebut dalam format JPG atau JPEG
Cetak kartu informasi akun tersebut

  1. Login di portal SSCN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  2. Lengkapi Data Peserta:

Unggah foto diri dengan pegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Ini dijadikan sebagai bukti bahwa peserta sudah membuat akun
Wajib lengkapi biodata
Pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi yang dipilih
Cek kembali semua kelengkapannya di form Resume
Cetak Kartu Pendaftaran

  1. Pihak verifikator akan mengecek semua kelengkapan berkas dan dokumen yang diunggah atau dikirimkan ke instansi tertentu yang meminta peserta untuk mengirim berkas
  2. Dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut, pelamar akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya yang disesuaikan dengan instansi.
  3. Peserta hanya tinggal menunggu pengumuman yang akan diinformasikan langsung di laman bkn.go.id.

Tinggalkan Balasan