Cerita Seorang WNI Penasaran Coba Minuman Ekstrak Ganja di Thailand

Jakarta, KabarBerita.id — Salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Thailand, Azizudin Muhammad berbagi ceritanya tentang euforia warga Thailand yang menyambut legalisasi ganja di negara tersebut sejak 9 Juni.

Ia mengaku penasaran untuk mencoba minuman ekstrak ganja yang dijual di Bangkok usai pemerintah melegalkan ganja untuk keperluan medis dan bisnis.

Aziz membeli minuman itu setelah bepergian dari Bangkok pada Minggu (12/6). Ia kemudian penasaran mengapa kedai itu tampak sepi.

Ia mengatakan ekstrak ganja tersebut dalam bentuk teh seperti minuman. Dikemas dalam botol dan seperti teh Thailand biasa.

Aziz mengatakan minuman ekstrak ganja itu tidak berdampak apa pun terhadap dirinya.

Thailand melegalkan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik pada 9 Juni lalu. Langkah ini ditempuh untuk meringankan kondisi kesehatan dan membantu ekonomi negara.

Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah kemudian membagi-bagikan tanaman ganja ke setiap rumah tangga.

Lebih jauh ia menjelaskan di tempat tinggalnya sekarang, Thung Khru, Aziz tidak melihat ada warga tanam ganja di halaman depan atau belakang rumah mereka. Sebab di distrik tersebut mayoritas beragama Islam.

Di distrik Thung Krhu yang menjual ganja hanya di depan kampus Aziz. Itu pun dalam ekstrak yang dikemas menjadi minuman ringan.

Aziz juga menjelaskan, warga asing tidak mendapat tanaman ganja gratis.

Warga asing tisak bisa mengisap ganja dan membuat produk. Mereka hanya bisa membeli produk jadi dari ganja karena memang dikhususkan untuk warga Thailand.

Meski sudah melegalisasi ganja, pemerintah Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.

Salah satunya batasan ekstraksi ganja.

Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).

Pemerintah juga melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.

Selain itu masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda 25 ribu baht atau sekitar Rp10,3 juta.

Tinggalkan Balasan