Bharada E Dijebloskan ke Lapas Salemba Atas Vonis Inkrah

Jakarta, KabarBerita.id — Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai hari ini, Senin (27/2).

Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E yang ditandai dengan pemindahan terpidana Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta.

“Menurut info dari Kejari Selatan besok ya, ke Salemba,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, setelah habis masa batas masa pikir-pikir atas vonis Bharada E telah berakhir Rabu (22/2) lalu. Dengan demikian vonis terhadap Bahrada E pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah.

Bharada E terbukti membunuh Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Namun perannya sebagai justice collaborator telah menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Di sisi lain sidang etik Polri memutuskan Bharada E tak dipecat dari Polri.

Tinggalkan Balasan