Jakarta, KabarBerita.id — Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengemukakan sindiran terhadap tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin terkait pemanggilan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Otto menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki hak untuk meminta pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh MK, namun mereka memilih untuk tidak melakukannya.
Otto menjelaskan bahwa sidang sengketa Pilpres 2024 adalah perselisihan antara dua pihak, dan prinsip “actori in cumbit onus probandi” berlaku, yang berarti pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan dalilnya. Oleh karena itu, tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tidak dapat sembarangan meminta MK untuk memanggil para menteri.
Meskipun demikian, Otto menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika MK memutuskan untuk memanggil Sri Mulyani dan Risma di sidang berikutnya, karena itu tergantung pada kebijaksanaan MK dan demi keadilan serta hukum.
Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan usulan pemanggilan sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024, terkait dugaan keberpihakan pemerintah kepada Prabowo-Gibran, khususnya terkait politisasi bansos. Mereka mengajukan permohonan tersebut kepada majelis hakim untuk mendengarkan keterangan dari para menteri terkait hal tersebut.