Tual, KabarBerita.id — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Bambang Setiawan Halim, S.Hut, M.AP, mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Tual akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai PPPK, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Tual pada tanggal 27 Maret 2024.
Bambang Halim menjelaskan bahwa total anggaran THR mencapai Rp10.403.000.000, dengan rincian untuk PNS sebanyak 1.702 orang, PPPK sebanyak 367 orang, dan Pimpinan serta Anggota DPRD sebanyak 20 orang.
Langkah ini dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian THR Tahun 2024 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk melalui pengeluaran untuk aparatur negara. THR ini dan gaji ke-13 dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk PNS, PPPK, dan anggota DPRD Kota Tual.
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan posisi jabatan masing-masing.