Sukabumi, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak akan melakukan perbaikan terhadap rumah dan warung yang rusak akibat gelombang tinggi di Teluk Palabuhanratu pada tanggal 11 Maret 2024. Meskipun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan bantuan sembako, selimut, dan matras kepada korban, perbaikan fisik tidak akan dilakukan. Hal ini disebabkan oleh lokasi korban yang berada di kawasan sempadan pantai, sehingga sulit untuk memberikan bantuan perbaikan karena syaratnya memerlukan kepemilikan tanah yang jelas. Meskipun sebagian warga telah direlokasi, banyak yang kembali ke kawasan tersebut, menyebabkan kendala dalam proses rehabilitasi. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepemilikan tanah untuk mendapatkan bantuan perbaikan yang memadai.
Pemkab Sukabumi Tak Akan Perbaiki Warung Korban Banjir Rob
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta Selatan – Sosialisasi dan Komunikasi, Informasi, serta Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana digelar pada…
JAKARTA— Institut Fundraising Indonesia (IFI) mengumumkan logo baru sebagai transformasi menuju masa depan dunia filantropi…
JAKARTA — Pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur sukses digelar secara…
JAKARTA — Wakil Ketua Penggalangan Jaringan RIDO Kurniasih Mufidayati menyebutkan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) banyak…