Berita  

Jenderal Tito Bilang Nahkoda KM Sinar Bangun Bisa Jadi Tersangka

Medan, KabarBerita.id — Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan nahkoda Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), bisa diancam pidana jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Selain mendukung kegiatan SAR, pihak Polri juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu,” katanya, usai meninjau Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Tiragas, Sumut, Kamis Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana maka kami akan lakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya. Karena kami tidak ingin kasus serupa terulang lagi. Ini pelajaran penting.

Tito menuturkan penyelidikan awal ada kelalaian yang terdapat dalam pelayaran KM Sinar Bangun. “Pasal 360 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan kelalaian dan mengakibatkan kematian orang lain, dapat dipidana,” katanya.

“Kalau sengaja, kena pasal 338 KUHP. Bisa juga. Tapi ini lebih banyak kelalaian, selain unsur cuaca saat itu. Apalagi nahkoda sudah sering mengangkut penumpang hingga 150 orang, padahal bobot mati kapal hanya 17 GT yang hanya mampu mengangkut 60 orang,” ujar Kapolri menambahkan.

Selain itu, tidak ada manifes dan jaket penyelamat. “Ini kelalaian yang dilakukan nahkoda yang ternyata adalah juga pemilik kapal,” katanya.

Tinggalkan Balasan