Berita  

Terdampak COVID-19, Industri Daur Ulang Plastik Rumahkan 63 Ribu Pekerja

Industri Daur Ulang Plastik

Jakarta, KabarBerita.id – Industri daur ulang plastik sebagai salah satu usaha yang terdampak cukup dalam akibat pandemi COVID-19 melaporkan telah merumahkan setidaknya 63.000 pekerja langsung.

Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pandemi COVID-19 berdampak pada kinerja industri daur ulang plastik yang digeluti oleh sekitar 120 ribu tenaga kerja langsung dan 3,3 juta pemulung sebagai pekerja informal pendukung sektor industri daur ulang plastik.

“Hingga April 2020, sebanyak 63 ribu tenaga kerja langsung di sektor industri ini telah dirumahkan,” tuturnya.

Tercatat industri daur ulang plastik merupakan salah satu industri yang terdampak besar (hard hit) selama pandemi COVID-19 dengan utilisasi produksi hanya mencapai 30-40 persen.

Rendahnya utilisasi daur ulang plastik tersebut dikarenakan menurunnya permintaan pasar, baik dalam negeri maupun ekspor.

Disebutkan bahwa selama masa pandemi COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada beberapa kota besar, kebutuhan barang plastik menurun tajam.

Lebih lanjut, harga bahan baku plastik virgin menurun karena rendahnya harga minyak bumi yang pada 24 April 2020 mencapai 16 dolar AS/barel, sehingga penggunaan bahan baku plastik daur ulang tidak lagi ekonomis.

“Untuk dapat bertahan dari kondisi tersebut, industri daur ulang plastik nasional memerlukan dukungan nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Padahal, kata Khayam, dengan adanya pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah, itu sudah berdampak pada menurunnya permintaan bahan baku daur ulang untuk produksi kantong plastik dan ketersediaan bahan baku daur ulang.

Populasi industri daur ulang plastik di Indonesia saat ini sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil, dengan nilai investasi mencapai Rp7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun.

Nilai tambah yang diciptakan sektor industri daur ulang plastik mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahunnya dan realisasi ekspor produk turunan daur ulang plastik pada 2019 mencapai 141,9 juta dolar AS.

Sektor industri daur ulang plastik memasok 16 persen kebutuhan bahan baku industri plastik hilir atau sekitar 1,2 juta ton per tahunnya dari kebutuhan bahan baku sebesar 7,2 juta ton per tahun.

Pasokan bahan baku daur ulang dalam negeri sekitar 913 ribu ton dan impor bahan baku daur ulang plastik pada 2019 sebesar 195 ribu ton.

Di beberapa negara maju seperti Eropa telah mewajibkan industri menggunakan unsur daur ulang dalam kemasannya, namun di Indonesia plastik daur ulang belum banyak digunakan industri.

Salah satu yang telah berjalan adalah plastik botol PET yang permintaannya relatif stabil, karena beberapa perusahaan seperti minuman botol telah mulai menggunakan unsur daur ulang dalam kemasannya.

Salah satunya produsen minuman kemasan Aqua yang telah mengeluarkan produk Aqua Life yang menggunakan 100 persen bahan daur ulang PET.

“Selain itu seluruh botol kemasan Aqua sudah mengandung 25 persen bahan daur ulang. Ini merupakan komitmen Danone mendukung pengurangan sampah plastik. Tinggal kita tunggu saja komitmen dari pelaku usaha lainnya untuk memajukan industri daur ulang Indonesia”, ujar Arif Mujahidin, Direktur Komunikasi Danone Indonesia.

Khayam menambahkan pihaknya telah menyusun beberapa konsep kebijakan dalam meminimalkan dampak COVID-19, serta mengatasi hambatan yang dihadapi oleh sektor industri daur ulang plastik dengan mengusulkan beberapa kebijakan seperti dukungan pinjaman lunak dari pemerintah, penangguhan cicilan bank, penurunan tarif minimum dan tarif beban puncak listrik, jaminan mobilitas untuk kelancaran aktivitas industri, serta cicilan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat membantu cash flow industri daur ulang plastik untuk menghadapi krisis COVID-19.

Kementerian Perindustrian juga telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona untuk menambahkan KLU 38302 (Daur Ulang Bukan Logam) pada lampiran peraturan tersebut sehingga industri daur ulang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut.

Terkait dengan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah, Khayam mengatakan langkah yang dilakukan Kemenperin adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kolaborasi antar-stakeholder, untuk menciptakan sistem tata kelola sampah plastik dengan pendekatan berbasis regulasi dalam membentuk ekonomi sirkulasi, serta menyatukan persepsi tentang kondisi industri daur ulang plastik nasional dan perannya dalam mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan