Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Kasus Mario Dandy

Jakarta, KabarBerita.id — Rafael Alun Trisambodo mengungkap alasan dirinya dan keluarga menolak membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Hal tersebut terungkap ketika pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, membacakan surat yang dikirim oleh Rafael dari rumah tahanan KPK untuk dibacakan di sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

“Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” kata Rafael melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Eks Pejabat Ditjen Pajak itu pun mengaku kini kondisi ekonomi keluarganya semakin sulit setelah dirinya berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.

“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” jelas Rafael.

Diketahui, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan anak perempuan berinisial AG (15).

Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Tinggalkan Balasan