Berita  

PPP Ingatkan Khilafah tak Boleh Eksis di Negara Ini

Jakarta, KabarBerita.id — Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani merespons hasil Ijtimak Ulama IV, yang salah satunya menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan khilafah. Menurut Arsul, siapapun tak boleh mengubah ideologi Pancasila dengan paham agama karena pemahaman keagamaannya.

“Tidak boleh ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah,” kata Arsul di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Lagi pula, kata Arsul, bagi mayoritas umat Islam di Indonesia yang ikut berorganisasi, misalnya yang tergabung dalam NU, Muhammadiyah atau ormas Islam lainnya telah ‘selesai’ dengan negara.

Umat Islam Indonesia, kata Arsul rata-rata setuju dengan empat pilar negara yang ada saat ini, yakni Pancasila sebagai dasar negara, NKRI sebagai bentuk negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Tidak boleh diutak-atik,” kata Arsul.

Meski begitu Arsul tak menghalangi jika memang soal khilafah ini hanya untuk dijadikan bahan kajian atau diskusi. Yang jelas jangan sampai khilafah digunakan sebagai bentuk gerakan untuk mengganti konsesus negara.

“Itu jadi pelanggaran hukum pidana yang ada ancaman hukumannya di KUHP,” kata Arsul.

Adapaun soal negara bersyariah, Arsul menilai hal itu tak masalah selama diperjuangkan melalui proses legislasi.

“Kalau bersyariah dimaknai umat islam punya keinginan untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui proses legislasi ya boleh-boleh saja,” katanya.

Tinggalkan Balasan