Pemkot Surabaya Wajibkan Tanam Pohon, Klaim Udara Masih Layak Hirup

Surabaya, KabarBerita.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur mengklaim kualitas udara di Kota Pahlawan masih aman dan layak hirup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro membantah kabar kualitas udara di Kota Surabaya buruk. Masyarakat pun diminta tidak khawatir karena pemkot berupaya menjaga kualitas udara dengan berbagai upaya.

“Yang (menyebut) kondisi (udara Surabaya) tidak sehat itu enggak ada, tanpa masker pun enggak masalah,” kata Hebi, melalui keterangannya, Senin (21/8).

Pasalnya Hebi mengatakan berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per Januari-Agustus 2023, sebanyak 26,48 persen udara Surabaya, pada periode itu, berada dalam kondisi baik alias di angka Polutan Standar Indeks (PSI) 58. Sedangkan 73,52 persen berada di angka PSI 154 alias sedang atau masih layak hirup.

“Kondisinya baik dan sedang, belum parah, artinya masih sehat dan masih layak hirup. Jadi Surabaya saat ini masih baik-baik saja” ucapnya.

Pihaknya pun mengupayakan kualitas udara Kota Surabaya terus berada di ambang batas aman. Mulai dari penanaman pohon, pengawasan pembuangan industri, mempertahankan penerapan green building, hingga uji emisi kendaraan.

Salah satu langkahnya, ialah menggalakkan kembali Satu Jiwa Satu Pohon (Sajisapo). Gerakan ini mewajibkan warga Surabaya untuk menanam pohon tiap ada bayi yang lahir.

“Jadi setiap ada bayi lahir, maka warga diwajibkan untuk menanam satu pohon,” ujarnya.

Selain itu, untuk menjaga kualitas udara Surabaya tetap bersih dan layak hirup. Pihaknya juga mulai melakukan penanaman 1000 pohon setiap hari.

Hebi menjelaskan penanaman 1000 pohon setiap hari ini dilakukan di seluruh wilayah Kota Surabaya. Utamanya, dilakukan penanaman pohon di kawasan yang tingkat lalu lintas kendaraannya tinggi, seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Margomulyo.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Hal itu dilarang oleh Pemkot Surabaya sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

“Membakar sampah sembarang bisa kena denda, Rp75 ribu. Ada yustisinya sama dengan orang buang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan