Berita  

Oknum TNI yang Bunuh Kekasih Kasir Indomaret Dihukum Penjara Sampai Mati

Jakarta, KabarBerita.id — Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup hingga meninggal karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21) di Penginapan Sahabat Mulia, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9).

Kepala Oditur Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel CHK Mukholid berujar, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dirinya menegaskan, pidana seumur hidup dalam pasal 340 KUHP yang menjerat terpidana Prada Deri merupakan hukuman paling berat.

“Seumur hidup itu artinya terpidana akan dipenjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara. Itu yang diatur dalam pasal 12. Kalau terpidana hanya menjalani masa hukuman sesuai dengan umur saat ini, jelas melanggar pasal 12. Saya tegaskan lagi, pidana seumur hidup adalah yang bersangkutan dipenjara sampai dengan terpidana meninggal di dalam penjara,” kata dia usai persidangan.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Prada Deri Permana dipecat secara tidak hormat dari satuan TNI karena perilaku yang tidak layak dan menyalahgunakan kekuatannya.

“Kita akan segera tindak lanjut keputusan hakim untuk memberhentikan terpidana sebagai anggota TNI. Otomatis, setelah ini Deri bukan lagi anggota kita, tinggal menyelesaikan administrasinya,” kata dia.

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Khazim menyampaikan, beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah perbuatan Deri yang dinilai sadis dan tidak berprikemanusiaan. Deri pun dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Tinggalkan Balasan