Berita  

Nasib Rudiantara di Kasus “Yang Gaji Kamu Siapa?” Ditentukan Jumat

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) hampir merampungkan kasus ‘yang gaji kamu siapa’ yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya berencana memutus dugaan pelanggaran pemilu itu akhir pekan ini.

“Jumat mungkin ya, kalau tidak Kamis ya Jumat,” kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2) malam.

Hingga saat ini Bawaslu RI telah memeriksa pelapor Nurhayati dan terlapor Menkominfo Rudiantara. Bawaslu kini sedang mengkaji keterangan Rudiantara sebelum membuat putusan.

Bagja mengatakan nantinya Bawaslu akan memutus apakah Rudiantara melanggar pidana pemilu yang diatur dalam pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon. Pasal 547 mengatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

“[Jika diputus melanggar], dibahas di Sentra Gakkumdu (Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu) setelah ini,” tutur Bagja.

Tinggalkan Balasan