Berita  

Mahfud MD: Hati-hati Hidupkan GBHN Bisa Diprotes Rakyat

Jakarta, KabarBerita.id — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 berpotensi mendapat penolakan di masyarakat.

“Ya itu tidak masalah, dalam arti boleh secara konstitusi. Tapi apakah itu penting tergantung memandangnya. Kalau diubah ya hati-hati saja besok akan ada yang protes diubah lagi,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Seskoal, Jakarta, Rabu (14/8).

Mahfud mengatakan, jika merunut sejarah bangsa Indonesia, perubahan UUD 1945 selalu mendapat protes di masyarakat. Saat pertama kali diundangkan pada 1945, UUD diubah menjadi maklumat X pada Oktober 1945.

“Sudah itu diubah lagi tahun ’49, diprotes ini jelek diubah dengan UUDS ’50. Diubah kembali ke UUD ’45, katanya jelek, pelaksanaannya zaman orde lama dan orde baru kemudian diamendemen. Terus mau diubah lagi,” tuturnya.

Mahfud mengaku sempat mendiskusikan wacana untuk kembali menghidupkan GBHN bersama presiden, panglima TNI, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Menurutnya, semua pihak telah sepakat dengan rencana tersebut namun dengan syarat dilakukan melalui amendemen terbatas.

“Untuk amendemen ini memang semua setuju perubahan. Tapi amendemennya terbatas yakni dengan ada GBHN dan MPR dijadikan lembaga tertinggi negara. Di luar itu tidak,” katanya.

Sejumlah hal yang tidak diubah, kata Mahfud, di antaranya tentang pemilihan presiden yang dikembalikan ke MPR, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan, hingga soal keberadaan Komisi Yudisial yang dinilai tak efektif.

“Itu tidak akan diutak-atik. Jadi (amendemen) hanya dua itu. GBHN dibuat mengikat agar tidak terjadi terjadi tumpang tindih, berinduk pada satu pedoman sehingga daerah-daerah tidak boleh buat aturan sendiri yang destruktif,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan