KPU Terbuka Terkait Sanksi Gestur Gibran di Debat, Keputusan Tertunda Hingga Pleno

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait kemungkinan memberikan sanksi terhadap gestur Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga memprovokasi pendukungnya saat debat Cawapres Pilpres 2024. Namun, keputusan mengenai sanksi tersebut masih menunggu hasil rapat pleno KPU yang dijadwalkan pada Kamis (28/12).

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa gestur provokatif Gibran menjadi masukan yang telah disampaikan tim pasangan calon pada rapat evaluasi bersama KPU. Evaluasi ini akan dibahas secara mendalam dalam rapat pleno.

“Gestur provokatif Gibran merupakan bagian dari masukan yang disampaikan oleh tim paslon dan akan kami bahas di pleno besok,” kata Mellaz.

Gibran sendiri tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai aksi tersebut, dan KPU menyatakan akan kembali memberikan teguran kepada Gibran terkait insiden ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebelumnya menyatakan bahwa teguran akan disampaikan saat evaluasi debat kedua bersama tim dari masing-masing pasangan calon. Hasyim menekankan pentingnya komitmen tiap paslon untuk mematuhi peraturan debat yang telah disepakati.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim nota keberatan ke KPU terkait pertanyaan dalam bentuk singkatan tidak umum yang dilontarkan Gibran pada debat Cawapres pada 22 November lalu.

Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Widjojanto, menyebut bahwa mereka menyoroti pertanyaan Gibran mengenai SGIE dan carbon capture and storage, yang dianggap di luar tema debat ekonomi. Mereka mendorong KPU untuk mengatur ketat pertanyaan para paslon agar tidak menciptakan kesan ingin menjatuhkan lawan.

Keputusan mengenai sanksi untuk Gibran dan tanggapan KPU atas keberatan Tim Pemenangan Nasional menambah kompleksitas dinamika debat Cawapres Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan