KPU Berkomitmen Tegur Paslon dan Parpol yang Langgar Zonasi Kampanye Akbar

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk memberikan teguran kepada pasangan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan partai politik yang tidak mematuhi zonasi kampanye akbar yang telah ditentukan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa teguran akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran terhadap jadwal dan zona kampanye yang telah ditetapkan.

KPU bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye akbar. Hasyim menekankan bahwa definisi kampanye akbar bergantung pada sifat undangan acara tersebut, dan jika terdapat undangan terbuka tanpa spesifik nama-nama orang yang diundang, maka itu dianggap sebagai rapat umum alias kampanye akbar.

Meski telah menetapkan jadwal dan zona kampanye akbar, KPU menegaskan bahwa teguran akan diberikan kepada pelanggar tanpa pandang bulu.

Dalam sebuah rapat, disepakati bahwa zonasi capres-cawapres sejalan dengan partai politik pengusungnya, sementara partai yang tidak mengusung calon diberikan ketentuan lain. Kendati telah ada aturan, KPU akan memastikan situasi di lapangan sebelum memberikan teguran, dan menyesuaikan jika terdapat peristiwa tertentu yang membutuhkan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan