Berita  

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Blitar-Tulungagung

KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar, Jawa Timur Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu antara lain Susilo Prabowo (SP) dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta.

“Ditahan selama 20 hari ke depan. SP di Rutan Pomdam Jaya Guntur sedangkan AP, BP, dan SUT di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar. Namun, keduanya belum menyerahkan diri ke KPK.

“Kami mengimbau dua Kepala Daerah ini agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK,” ucap Febri.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

“Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait “fee” proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Tinggalkan Balasan