Berita  

KPK Kembali Panggil Dua Anak Setya Novanto

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, anak dari Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

“Rheza dan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Rheza dan Dwina yang datang berbarengan telah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, Rheza dan Dwina merupakan anak dari istri pertama Novanto, yakni Luciana Lily Herliyanti.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/3) telah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri kedua Novanto dalam penyidikan kasus KTP-e juga untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

KPK mendalami terkait dengan posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham Deisti di PT Murakabi Sejahtera.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 November 2017, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Tinggalkan Balasan