Berita  

KPK Bakal Hadirkan Khofifah Saksi Sidang Romi

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi di persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa mantan Ketua PPP Romahurmuziy.

“Nanti juga dipanggil (Gubernur Jawa Timur), tapi kita belum tentukan waktu karena kegiatan beliau,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terkait jadwal merupakan kewenangan hakim untuk menentukan. Hakim Fahzal pun menjelaskan pemanggilan Khofifah untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Jangan mepet-mepet, nanti malah enggak bisa hadir. Pemanggilan ini kan untuk mengakomodir kepentingan JPU untuk menguatkan dalil yang sudah didakwakan. Juga untuk kepentingan terdakwa [Romahurmuziy],” kata Hakim Fahzal.

Selain Khofifah, jaksa memastikan akan membawa mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke persidangan. Pasalnya, menurut Jaksa, Lukman termasuk salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan.

“Ya, ada. Pasti kita panggil karena di dakwaaan kan sudah [jo Pasal] 55, ya. Pasti kita panggil cuma waktunya kita belum bisa sampaikan sekarang,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa pun meminta agar majelis hakim membuat surat penetapan pengadilan untuk memanggil paksa dua orang saksi, yaitu Ajudan Romi, Amin Nuryadin dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.

Dalam perkara ini Romi didakwa menerima uang sebesar Rp325 juta dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Setelah menerima uang, Romi, yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP, disebut memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang berstatus kader PPP, untuk meloloskan Haris.

Romi atas perbuatannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan