Berita  

Kominfo Tanggapi Kasus Pajak 32 Miliar Pakai Data Pribadi

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa salah seorang warga Jawa Timur (Jatim) yang ditagih pajak senilai Rp 32 miliar dari sejumlah usaha yang bukan miliknya. Kemenkominfo menduga ada pemalsuan data dalam kasus yang menimpa warga bernama Adi itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, harus ada serangkaian proses untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Artinya kan ada pemalsuan data ya. Maka harus ada proses pembuktian bahwa yang bersangkutan (Adi) bukanlah orang itu (orang yang disebut menunggak pajak sebesar Rp 32 miliar),” ujar Ferdinandus, Kamis (8/8).

Nantinya, kata dia, pihak kepolisian yang akan mencari tahu siapa sebenarnya otak dibalik peristiwa tersebut. Pasalnya, kata Ferdinandus, Kemenkominfo menilai persoalan pemalsuan data seperti ini sudah memiliki dasar hukum pidananya yakni pasal 32 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tinggalkan Balasan