Berita  

Kominfo: Kami tak Perlu Beritahu untuk Blokir Jurdil 2019

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberi peringatan saat melakukan pemblokiran situs Jurdil 2019.

Kemkominfo justru mempertanyakan keberadaan peraturan memberi kewajiban untuk melakukan peringatan.

“Memang harus diberitahu terlebih dahulu? Di mana ada aturannya, saya harus tahu. Kan tidak ada kewajiban memberi tahu,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Pangerapan usai acara Badan Siber Sandi Negara bertajuk Cyberfest di SCBD, Jakarta, Sabtu (27/4).

Semuel mengatakan pemblokiran tersebut justru merupakan sebuah peringatan bagi Jurdil 2019 sekaligus merupakan sanksi administrasi.

“Justru pemblokiran itu adalah pemberitahuan, karena pemblokiran adalah sanksi administrasi. Pada saat kami melakukan pemblokiran, kami sudah memiliki bukti-bukti yang melalui unsur-unsurnya. Tidak berani kami blokir kalau tidak ada buktinya,” ujar Semuel.

Lebih lanjut Semuel menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan lembaga resmi pengawas Pemilu. Oleh karena itu, untuk membantu Bawaslu dalam mengamankan pemilu, Kemkominfo melakukan penindakan dalam koridor digital.

“Pemblokiran ini juga diusulkan oleh instansi yang punya wewenang yang terhadap hal itu. Masa kami tidak percaya,” ujar Semuel.

Tinggalkan Balasan