Berita  

Kali Ini, PLN Bantah Bayar Kompensasi Pakai Gaji Karyawan

Jakarta, KabarBerita.id — Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS mengatakan, kabar pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal atau black out tidak benar. PLN akan membayar kompensasi dengan dana internal.

“Saya perlu luruskan, tidak ada niatan atau penyataan yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai. Saya sampaikan waktu di Kementerian Perindustrian, kita akan menggunakan dana internal PLN,” ujar Haryanto di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Mengenai besaran kompensasi, lanjut Haryanto, PLN akan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017. PLN akan melaksanakan kompensasi sesuai peraturan menteri. “Sudah kita sampaikan ke YLKI, Kemenperin, dan akan kita sosialisasikan kepada pelanggan agar informasi bisa diterima,” ucap Haryanto.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan total kompensasi yang harus dibayarkan PLN sebesar Rp 839 miliar untuk 21,9 juta pelanggan terdampak.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan peristiwa pemadaman listrik total atau black out membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar lantaran tidak bisa menjual listrik ke pelanggan.

Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak.

Djoko menyampaikan, kebijakan pemotongan gaji perusahan diambil, karena PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi. “Enak aja, kalau dari APBN ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi. Subsidi itu dari operasi,” ucap Djoko.

Tinggalkan Balasan