Berita  

Jero Wacik Ajukan PK dan Minta Dibebaskan

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan minta dibebaskan dari seluruh hukuman penjara.

“Dengan adanya kekhilafan hakim serta novum yang kami ajukan, mohon kiranya Bapak Ketua Mahkamah Agung cq majelis Hakim Agung perkara PK berkenan menerima dan membenarkan alasan PK ini serta memutuskan menerima permohonan PK ini,” kata Jero Wacik di dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Jero Wacik pada 9 Februari 2016 oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta divonis penjara 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.

Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sehingga divonis selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Menurut pengacara Jero, Sugiyono, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.”Membebaskan pemohon dari semua tuntutan hukum, menyatakan mengembalikan seluruh harta pemohon yang diserahkan kepada KPK karena tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara pemohon,” kata Sugiyono.

Jero Wacik dalam sidang tersebut setidaknya membacakan 10 novum (bukti baru) yang ia ajukan sebagai dasar untuk mengajukan PK.

“Kekhilafan hakim sejak awal saya ditetapkan tersangka. Melakukan pemerasan terhadap bawahan di Kementerian ESDM, penetapan tanpa barang bukti yang cukup dan hanya berdasarkan katanya Sekjen ESDM Waryono Karno atas perintah menteri dan juga dibantah ada perintah itu. Tuduhan itu tidak terbukti,” tambah Jero.

Tinggalkan Balasan