Jakarta, KabarBerita.id — Doni Salmanan Selalu Kalah Main Trading Kripto

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan turut menginvestasikan aset uang yang dimilikinya dalam bentuk mata uang kripto atau digital.

Akan tetapi Doni diduga selalu kalah ketika melakukan trading aset kripto di bursa.

Menurutnya penyidik telah menemukan dompet aset kripto milik Doni yang dikelola oleh dirinya sendiri. Akan tetapi uang digital yang berada di dompet tersebut berkurang jauh dari nilai yang di investasi kan oleh Doni.

Meski demikian, Reinhard tak dapat merincikan nilai seluruh uang yang telah di investasi kan oleh Doni dalam bentuk recto dan ia yang menaksir jumlahnya mencapai milyaran Rupiah.

Oleh sebab itu penyidik kepolisian sudah memblokir dompet kripto milik Doni tidak dapat diakses.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami dugaan modus pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka kasus penipuan investasi tersebut melalui aset kripto.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Bisnis yang dia jalani sebagai affiliator aplikasi Quotex memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.

Tinggalkan Balasan