Berita  

Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman

Jakarta, KabarBerita.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman. Veronica menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks melalui surat pencabutan.

“Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, Senin (9/9).

Menurutnya, pencabutan paspor tersebut dapat membantu Polda Jawa Timur dalam meneruskan proses penyidikan. Berdasarkan data yang terakhir didapatnya, dia menduga Veronica saat ini berada di Australia.

“Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidk Polda Jatim,” katanya.

Pencabutan paspor tersebut menurutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dalam aturan itu, kata dia, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Kita katakan paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya,” kata Ronny.

Tinggalkan Balasan