Berita  

HMI Laporkan Jokowi karena Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Jakarta, KabarBerita.id — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi melaporkan Joko Widodo (Jokowi) ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Laporan dilayangkan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI (LKB HMI) pada Senin (4/3).

Direktur Eksekutif LKB HMI Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Abdul Rahmatulloh Rorano menjelaskan bahwa mereka melaporkan Jokowi karena diduga telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.
Road To Senayan

Utamanya Pasal 281ayat 1, yang mengatur tentang pejabat negara harus mengambil cuti dan tak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Itu disebut bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, dan seterusnya harus memenuhi ketentuan. Poin a, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU. Poin b, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Rahmatulloh mempermasalahkan lawatan Jokowi ke Gorontalo dan Kendari pada tanggal 1 dan 2 Maret lalu. Sebab, di sana Jokowi sempat melakukan kegiatan sebagai presiden dan capres.

“Tapi saat kami kroscek lagi, ada surat yang keluar dari Menteri Sekertaris Negera yang ditandatangani oleh Bapak Pratikno. Di situ tanggal 1 dan 2 Maret itu Pak Jokowi mengajukan surat pemberitahuan cuti,” bebernya sembari mengatakan surat itu ditujukan kepada KPU.

Tinggalkan Balasan