Berita  

Eks Bos KPK: Jokowi Wajib Tolak Revisi UU KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menegaskan sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah, ia menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Menurut Ruki, Presiden Joko Widodo wajib menolak usulan DPR yang telah disetujui dalam rapat Baleg tersebut. “Presiden wajib menolak,” tegas Ruki dalam pesan singkatnya, Sabtu (7/9).

ICW Minta Jokowi Turun Tangan Soal Revisi UU KPK ICW Harap Jokowi Akhiri Polemik Revisi UU KPK Politikus PDIP: Aksi Pegawai KPK Inkonstitusional

Menurut Ruki, sebaiknya pemerintah dan DPR merevisi dan melakukan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK.

“Jadi sebelum UU nomor 30 tahun 2002 diubah, pemerintah ubah ini (UU nomor 31/1999, KUHP, dan KUHAP) dulu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan