Berita  

Dana First Travel Digunakan untuk Beli Apartemen

Depok, KabarBerita.id — Saksi kasus First Travel Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan mengungkapkan ada pembelian apartemen atas nama Esti Agustine.

“Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa, jadi ada First Travel aliran dana yang tidak semestinya,” kata Jaksa Penuntut Umum Sufari usai sidang kasua First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu.

Sufari yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan pembelian apartemen di lantai 8 No.1 Puri Kembangan Koja Jakarta Barat senilai Rp450 juta.

Ia mengatakan ini juga bisa membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Untuk itu pihaknya akan menghadirkan Esti Agustine.

“Kita akan hadirkan Agustine selanjutnya,” kata Sufari.

Sementara itu saksi Ismail mengatakan dirinya mengetahui ada pemilik apartemen yang bernama Esti Agustine.

“Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu,” ujarnya.

Sidang lanjutan kali ini seharusnya menghadirkan 9 saksi namun yang hadir hanya 2 orang yaitu Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan Jakarta Barat.

Sedangkan saksi kedua yang hadir adalah Indar Sulistianto sebagai vendor perlengkapan umroh untuk First Travel.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Tinggalkan Balasan