Berita  

China Sahkan UU Mata Uang Digital

Beijing, KabarBerita.id — Parlemen China telah mengeluarkan undang-undang (UU) baru tentang mata uang digital (kripto). UU tersebut disahkan saat negara bersiap untuk meluncurkan mata uang digitalnya sendiri.

Bank sentral China, People’s Bank of China, membentuk tim peneliti pada tahun 2014 untuk mengeksplorasi peluncuran mata uang digitalnya sendiri. Kehadiran mata uang digital ini untuk memotong biaya sirkulasi uang kertas tradisional dan meningkatkan kontrol pembuat kebijakan terhadap pasokan uang.

Dilansir di Reuters, Sabtu (26/10) disebutkan, usulan mata uang digital baru China akan memiliki beberapa kesamaan dengan koin Libra Facebook Inc dan akan dapat digunakan di seluruh platform pembayaran utama seperti WeChat dan Alipay, seorang pejabat senior bank sentral mengatakan bulan lalu.

“Undang-undang mata uang digital China, yang mulai berlaku pada 1 Januari, bertujuan memfasilitasi pengembangan bisnis mata uang digital dan memastikan keamanan dunia maya dan informasi,” kata kantor berita resmi Xinhua, mengutip parlemen.

Undang-undang menyatakan bahwa negara mendorong dan mendukung penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam uang digital dan memastikan kerahasiaan.

Mata uang kripto yang diusulkan Facebook telah memicu kekhawatiran di antara regulator global bahwa itu bisa dengan cepat menjadi bentuk dominan pembayaran digital dan saluran untuk pencucian uang mengingat jangkauan lintas batas jaringan sosial yang sangat besar.

Libra akan menjadi mata uang digital yang didukung oleh cadangan aset dunia nyata, termasuk deposito bank dan surat berharga pemerintah jangka pendek, dan dipegang oleh jaringan penjaga. Strukturnya dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan dan menstabilkan harga.

Seperti mata uang kripto lainnya, transaksi Libra akan diberdayakan dan dicatat oleh blockchain, yang merupakan buku besar bersama dari transaksi yang dikelola oleh jaringan komputer.

Tinggalkan Balasan