Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Jakarta, KabarBerita.id — bupati Langkat non aktif terbit rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keranjang manusia yang berada di rumahnya. Ada sejumlah tahu dikerangkeng yang meninggal dunia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka ini setelah adanya Tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.

Panca mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan terbit sebagai tersangka. Koordinasi dengan Komnas Ham dan LPSK juga dilakukan untuk mengusut kasus ini.

Terbut telah dinyatakan sebagai pemilik dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Ada delapan tersangka dalam kasus ini salah satu diantaranya adalah dewa per angin angin yang tidak lain merupakan anak dari terbit, Akan tetapi delapan tersangka tersebut belum ditahan.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara sudah ada 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010. mulai terungkap ketika terbit menjadi tersangka KPK dan penggeledahan dilakukan di rumahnya.

Kerangkeng manusia tersebut diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, akan tetapi orang yang menghuni kerangkeng tersebut bukan hanya korban narkoba tetapi juga penjudi hingga pencuri.

Para penghuni kerangkeng mengaku kerap mendapat penyiksaan. Berdasarkan laporan Komnas Ham setidaknya ada enam penghuni meninggal dunia selama kerangkeng itu dipakai.

Tinggalkan Balasan