Berita  

Berkaca Kasus Bowo, Ketua KPK Dorong Bawaslu Lebih Giat

Jakarta, KabarBerita.id — Kasus kader Golkar Bowo Sidik Pangarso yang diduga mengumpulkan duit dari hasil suap untuk kepentingan pemilu layaknya permukaan gunung es.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai tidak menutup kemungkinan hal serupa juga dilakukan oleh politisi lain. Tujuannya agar menang di pemilihan legislatif yang dilakoni.

“Ya kalau saya melihat itu sebagai sinyal jangan-jangan ini juga seperti permukaan gunung es gitu ya. Ternyata semua orang melakukan itu gitu kan, dan kebetulan ini hanya satu yang ketangkep,” ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (29/3)

Lebih lanjut, Agus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih proaktif terhadap potensi pelanggaran yang berbau politik uang menjelang Pemilu 2019. Hal itu selaras dengan temuan KPK dalam kasus Bowo Sidik Pangarso.

“Nah oleh karena itu, saya sangat berharap sama temen-temen Bawaslu ya harus lebih giat lagi memantau. Karena kami semalam temukan amplop yang segitu banyaknya. Oleh karena itu, ini paling tidak juga memberikan kewajiban kepada temen-temen yang sebentar lagi Pemilu akan kita lakukan,” tutur Agus.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT Humpuss.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang yang sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik diduga untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Bowo, Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan