Bareskrim Tetapkan Tersangka Penipuan DNA Pro, 7 Orang Masih Buron

Jakarta, KabarBerita.id — Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA pro dengan nilai kerugian mencapai 97M Rupiah.

Brigjen Wisnu Hermawan selaku direktur tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri, mengatakan ada 12 tersangka yang sudah ditetapkan.

Sementara tujuh tersangka lainnya saat ini masih burung dan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang.

Dalam kasus ini Tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk kementerian perdagangan.

Bareskrim telah menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA yang kerugian nya mencapai 97M Rupiah.

Tinggalkan Balasan