Berita  

Astaga! Sekarang Pakai Cadar di Denmar Bakal Kena Denda

Denmark, KabarBerita.id — Seorang wanita di Denmark didenda karena mengenakan cadar di tempat umum. Ini merupakan hukuman yang pertama kali dijatuhkan sejak diberlakukannya undang-undang tentang penggunaan cadar di negara tersebut.

Wanita tersebut dilaporkan terlibat perkelahian dengan wanita lain saat tengah berada di pusat perbelanjaan Horsholm Midtpunkt, Kopenhagen. Polisi dipanggil ke lokasi kejadian untuk mengamankan keduanya.

“Wanita yang bercadar itu membalas serangan wanita yang satunya saat dia mencoba melepas penutup kepalanya. Namun perkelahian keduanya bukan disebabkan oleh penggunaan cadar,” kata Juru Bicara Kepolisian, David Borchersen, dikutip dari metro.co.uk, Minggu (5/8).

Keduanya dihukum karena terlibat perkelahian di depan umum. Namun wanita bercadar harus menerima hukuman tambahan berupa denda sebesar 120 Poundsterling atau Rp 2,2 juta karena melanggar UU larangan penggunaan cadar.

Wanita itu juga diberi pilihan untuk melepas cadarnya atau meninggalkan pusat perbelanjaan. Dia pun memilih pergi.

“Kami tidak langsung menyita cadar atau burka yang dikenakan. Kami meminta dia melepas cadarnya atau pergi, dia memilih yang terakhir,” jelas Borcher.

Sebagaimana diketahui, Denmark mulai memberlakukan larangan penggunaan penutup kepala yang juga menutup wajah seperti cadar atau burka mulai 1 Agustus lalu. UU baru ini memicu protes dari kelompok hak asasi manusia.

Namun pemerintah menegaskan bahwa maksud dari penutup wajah bukan hanya burka atau cadar, melainkan juga semua bahan penutup lain seperti masker, janggut palsu, hingga topeng.

Tinggalkan Balasan