Jakarta, Kabarberita.id – Penyidik KPK memanggil panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suswanti terkait kasus perintangan proses hukum kasus e-KTP. Dia akan diminta keterangan untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.
“Suswanti dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MN (Markus Nari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Nama Suswanti tidak asing dalam pusaran kasus e-KTP. Dalam persidangan terdakwa Miryam S Haryani, pengacara Anton Taofik mengaku mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam dan Markus Nari dari Suswanti pada Maret 2017.
Anton menyatakan tujuan mencari BAP Markus Nari dan Miryam adalah karena ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Setelah mendapatkan BAP tersebut, Anton bertemu dengan Markus Nari di fX Sudirman, Senayan, Jakarta.
“Besoknya saya telepon Pak Markus bahwa BAP-nya sudah ada. Tanggal 15, itu saya ketemu beliau di fX Senayan,” kata Anton saat bersaksi dalam sidang terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Untuk mendapatkan BAP tersebut, Anton menyatakan memberikan uang Rp 2 juta kepada Suswanti. Anton juga menerima uang dari Markus Nari sebesar SGD 10.000 dan USD 10.000. (Sumber: Detiknews.com)