Wacana Penghapusan Gubernur, Muhammadiyah: Kontraproduktif

Yogyakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta kepada seluruh pihak supaya fokus terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut dilontarkan Harder menanggapi adanya wacana penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

“Fokus, amankan dan pastikan pemilu 2024 14 Februari 2024 oleh seluruh komponen bangsa,” kata Haedar di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Senin (6/2).

Haedar menyebut gagasan-gagasan perubahan dalam sistem dan proses ketatanegaraan lebih baik jika diagendakan pasca-Pemilu 2024. Termasuk pembahasan wacana penghapusan jabatan gubernur tersebut. Menurutnya gagasan itu tidak harus dilakukan menjelang pemilu saat ini.

Meski begitu Haedar menegaskan bahwa tiap gagasan yang dikeluarkan harus melalui kajian akademik. Terlebih terkait sistem dan proses ketatanegaraan, yang mana menyangkut masa depan bangsa.

“Tapi agendanya harus betul-betul kolektif kebangsaan, jangan setiap ada gagasan lalu muncul menjadi keputusan tanpa ada kajian akademik yang luas. Karena apa? Ini menyangkut masa depan bangsa,” tegasnya.

Haedar mengimbau agar seluruh pihak agar mengamankan dan memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

Gagasan-gagasan yang berpotensi menimbulkan perpecahan diminta agar dikesampingkan.

“Bahkan, kalau mau berinfak, bersedekah untuk bangsa ini, para elite negara dan pimpinan partai politik ya turunkan lah satu tensi, hal-hal yang kontroversial, yang membuat kita ini menjadi kontraproduktif,” tutur Haedar.

“Bisa diredam berbagai pertentangan, dan kuncinya para tokohnya baik di pemerintahan maupun di kekuatan partai politik dan ormas,” kata Haedar menambahkan.

Seperti diketahui wacana untuk menghapus jabatan gubernur bergulir di publik. Usulan penghapusan tersebut dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar pada Senin (30/1/2023).

Presiden Joko Widodo pun merespons dengan menyebut usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur masih perlu dikaji secara mendalam.

Tinggalkan Balasan