Berita  

Viral Polisi Unjuk Rasa, Pengamat: Secara Aturan tidak Boleh Demo

Jakarta, KabarBerita.id — Video polisi melakukan aksi unjuk rasa di Halmahera Selatan, Maluku Utara viral di media sosial. Mereka menuntut agar upah pengamanan Pemilu 2019 segera dibayarkan.

Menurut Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, aksi demo tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena, menurutnya, dengan menjadi anggota kepolisian, mereka telah dilarang untuk melakukan unjuk rasa atau demo.

“Unjuk rasa anggota kepolisian tentunya tak bisa dibenarkan. Lalu, kepada siapa anggota polisi harus mengadu?” ujar Bambang dalam Selasa (30/4).

Ia menjelaskan, anggota polisi terikat dengan Catur Prasetya yang secara implisit melarang polisi melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa dipahami juga sebagai gangguan keamanan.

“Jadi ketika anggota kepolisian berunjuk rasa, artinya dia sudah keluar dari janjinya dalam Catur Prasetya,” terangnya.

Masalahnya, kata Bambang, sebagai warga negara anggota polisi pun memiliki hak bersuara yang tidak dapat dikesampingkan. Namun permasalahannya, di mana mereka harus menyampaikan argumentasinya tersebut.

Propam dan Irwasum, menurutnya cenderung lebih kepada permasalahan penegakan disiplin dan etika anggota. Sedangkan dengan permasalahan hak anggota, menurut Bambang memang sampai saat ini belum ada mekanisme yang mengatur.

“Akibatnya bagaimana bila atasan bertindak sewenang-wenang pada anggota? Siapa yang mengawasi ?” kata dia.

Tinggalkan Balasan