Usai Vonis Hakim, Panpel Arema dan SO Tak Ajukan Banding

Jakarta, KabarBerita.id — Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tidak mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu disampaikan penasihat hukum mereka Sumardhan. Ia menyebut tersebut merupakan keputusan Haris dan Suko bersama keluarga mereka masing-masing.

“Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan, Jumat (10/3).

Abdul Haris diketahui divonis 1 tahun 6 bulan Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Sumardhan mengatakan tak diajukannya banding ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral keduanya atas gugurnya 135 nyawa korban.

“Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” katanya.

Selain itu, Sumardhan mengatakan alasan dua kliennya tak mengajukan banding itu juga karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa.

“Salah satu adalah itu vonis lebih ringan dari tuntutan pertimbangannya adalah itu. Walaupun semestinya tim berharap terdakwa bebas,” ucapnya.

Dia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak mengajukan banding. Pasalnya, menurut Sumardhan, jaksa bukanlah orang yang dirugikan.

“Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan, dalam perkara ini saya pikir agar jaksa sepaham dengan kami,” tuturnya.

Sementara soal tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, Sumardhan berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman dengan adil sesuai dengan fakta persidangan.

Serta temuan Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Naisonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyenut salah satu penyebab utama kematian korban adalah akibat gas air mata.

“Kalau kami sih biar hakim yang meneggakkan hukum itu sesuai dengan fakta dan bukti, kami tidak mau intervensi,” tuturnya.

“Semestinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa mereka menembak atas nama panitia dan security tapi perintah sari atasan mereka,” pungkasnya.

Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan