Pare-Pare, KabarBerita.id — Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini Pare-pare Sulawesi Selatan.
Sepasang remaja itu adalah MAA (16) dan DAM (14). Keduanya melangsungkan pernikahan pada Minggu, 3 Maret 2019 kemarin di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Nurdiana, ibunda dari mempelai pria, MAA (16), mengaku jika keluarganya dan keluarga mempelai wanita, DAM (14), masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Kami masih ada hubungan keluarga, tapi keluarga jauh,” kata Nurdiana.
MAA (16) dan DAM (14) pun ternyata telah saling kenal sejak keduanya masih kecil. Ketika beranjak remaja keduanya pun ternyata saling cinta dan menjalin hubungan asmara.
“Tapi kita sempat larang mereka untuk pacaran. Tapi semakin kita larang mereka justru malah bertemu diam-diam,” jelas Nurdiana.
Karena tak mendapat restu dari orangtuanya masing-masing, sepasang remaja itu pun memutuskan untuk lari dari rumah. Aksi lari dari rumah ini dalam adat suku Bugis disebut Silariang.
“Sempat Silariang, setelah dicari terbatas mereka ngekos di belakang Polsek Soreang. Kami pun membujuk mereka untuk pulang ke rumah,” ucap Nurdiana.
Atas pertimbangan itulah, kata Nurdiana, pihak keluarga masing-masing mempelai ikhlas menikahkan anak mereka. Pihak keluarga pun mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama setempat agar pernikahan mereka diakui negara.
“Kita ajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan diizinkan menikah,” dia memungkasi