Berita  

Terdakwa BLBI Bebas di MA, KPK: Aneh bin Ajaib

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kaget melihat putusan tersebut. Bahkan lembaga antikorupsi ini menilai putusan MA aneh.

“KPK merasa kaget karena putusan ini `aneh bin ajaib’, karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam putusan di tingkat banding, Syafruddin divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Terpidana kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) itu kini bisa bebas setelah adanya putusan MA.

Menurut Syarif, pendapat berbeda tiga hakim MA di tingkat kasasi merupakan yang pertama kali terjadi. Ketua majelis Salman Luthan sependapat dengan pengadilan di tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara, hakim anggota II berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum admi nistrasi.

Bahwa Syafruddin dianggap terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. “Namun, para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, sebagai pidana (Salman Luthan), perdata (Syamsul Rakan Chaniago), dan administrasi (Mohamad Askin),” ujar dia. Kendati demikian, KPK secara institusi menghormati putusan MA.

MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pidsus 2019 itu disebutkan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung MA, Jakarta.

Abdullah mengatakan, amar putusan ini juga menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta jaksa mengeluarkan SAT dari tahanan.

Pihak keluarga Syafruddin beserta kuasa hukum mengaku bersyukur atas putusan MA. “Syukur kepada Allah SWT, intinya kami bersyukur (dikabulkan kasasi oleh MA) dan akan berusaha mengeluarkan (dari tahanan) Pak SAT,” kata kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah.

Syafrudin keluar tahanan pada Selasa malam dengan tersenyum. Syafrudin tampak membawa buku yang ia tulis selama di tahanan. “Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan