Berita  

Tak Kunjung Ganti Rugi Kecelakaan, Lion Air Didesak Ditutup

Jakarta, KabarBerita.id — Kantor Advokat Kailimang dan Ponto, kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air JT-610 meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup maskapai Lion Air jika tidak segera membayar ganti rugi atas kecelakaan pesawat.

Campur tangan Jokowi dinilai relevan mengingat pemilik Lion Air Rusdi Kirana merupakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan telah diangkat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

“Apa karena kekuasaan yang punya Lion ini (Rusdi) yang kebetulan dekat dengan kekuasaan maka dia bisa mempermainkan rakyat?,” ujar pendiri Kantor Advokat Kailimang dan Ponto Denny Kailimang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/4).

Saat ini, Kantor Advokat Kailimang dan Ponto menjadi kuasa hukum dari 11 keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh pada tahun lalu. Korban tersebut, antara lain Eka Suganda, Shandy Johan, dan Niar Ruri Sunariyati Sugiono.

Denny mengungkapkan ganti rugi maskapai terhadap keluarga korban dijamin oleh Undang-undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Kemudian, pasal 23 beleid yang sama menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan