Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan tidak mampu memberikan keterangan setelah menjalani klarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kode etik auditor. SYL, yang tengah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada BPK.
“Saya tidak dapat memberikan keterangan. Mohon maaf,” ucap SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/5) siang, kepada wartawan.
Sementara itu, penasihat hukum SYL menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses yang baru saja dijalani. Dia menyarankan agar pertanyaan terkait hal tersebut ditujukan kepada tim pemeriksa.
“Kami hanya dapat memberikan keterangan ini. Sebenarnya, kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait hal ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK memfasilitasi BPK untuk memeriksa SYL terkait penanganan kode etik auditor yang diduga meminta uang untuk mempengaruhi opini audit atas Kementerian Pertanian.
BPK juga telah memeriksa dua pegawai Kementan yang terkait, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/5), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto mengungkapkan bahwa auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga tengah menjalani proses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang masih dalam tahap penyidikan.