Berita  

Skandal Data Pribadi, Facebook Didenda 7 Triliun

Ilustrasi Facebook(Ist)

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision/ FTC) menjatuhkan denda sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp6,9 triliun (US$1= Rp13.980) kepada Facebook. Perusahaan milik Mark Zuckerberg ini dituduh melakukan serangkaian pelanggaran privasi, salah satunya skandal yang melibatkan Cambridge Analytica.

Denda yang dijatuhkan FTC terhitung besar, pasalnya tuntutan sebelumnya hanya denda sebesar US$22,5 juta atau sekitar Rp3,1 miliar untuk kasus serupa yang menimpa Google pada 2012 lalu.

Komisi Perdagangan Federal membuka penyelidikan salah satu kasus terbesar Facebook yakni skandal kebocoran 87 juta data pengguna yang melibatkan Cambridge Analytica. Mengingat perusahaan diketahui menjadi konsultan politik yang memenangkan Donald Trump pada pemilihan presiden AS 2016 silam.

Cambridge Analytica diduga mengantongi jutaan informasi pengguna Facebook secara ilegal untuk kepentingan kampanye Trump. Data-data tersebut disebut dibeli dari seorang akademisi menggunakan sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan Facebook untuk mencuri data tanpa sepengetahuan mereka.

Di sisi lain, Facebook diketahui telah melakukan perjanjian kepada FTC bahwa mereka tidak akan berbagi data dengan pihak ketiga tanpa persetujuan. Namun, sejumlah regulator menemukan bahwa perusahaan melanggar perjanjian itu.

Menyoal denda yang dikeluarkan FTC, anggota lembaga antimonopoli Open Markets Institute Matt Stoller mengungkapkan denda itu bukanlah solusi untuk membuat Facebook jera.

“Mereka dapat mengeluarkan denda yang sangat besar, namun kami tidak menganggap hal itu baik-baik saja. Kami membutuhkan solusi struktural,” kata Stoller seperti dilansir Reuters.

Tinggalkan Balasan