Berita  

Semua Terdakwa Meikarta Menyesal, Kecuali Eks Bos Lippo

Jakarta, KabarBerita.id — Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta menghadirkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dari empat terdakwa, hanya Billy Sindoro yang tak menyesali perbuatannya. Untuk diketahui, empat orang masuk dalam surat dakwaan kasus ini.

Pertama, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, kemudian ada bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Sedangkan dua orang lainnya merupakan mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/2) malam.

Pertanyaan jaksa terhadap para terdakwa sama, yaitu terkait apakah mereka menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Serta pernah tersangkut kasus atau perkara pidana sebelum menjadi terdakwa seperti sekarang. Masing-masing terdakwa pun mengungkapkan jawabannya.

“Saya sulit untuk menjawab ini karena saya merasa tidak melakukan seperti yang didakwakan,” ucap Billy Sindoro.

Billy mengakui pernah tersangkut kasus. Dalam situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Billy pernah terlibat dalam perkara yang terjadi pada tahun 2008. Billy disebut sebagai Komisaris PT Bank Lippo Tbk dan Eksekutif pada Kelompok Perusahaan Perusahaan Lippo (KPPL atau Lippo Group) yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision.

Saat itu, Billy disebut mengetahui bila KPPU sedang melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League atau Liga Utama Inggris.

“Vonis 3 tahun,” kata Billy.

Kemudian saksi lainnya, Henry Jasmen dan Taryudi ikut menyatakan sudah menyesal melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya tidak pernah bermasalah dengan hukum pidana sebelumnya.

Fitra Djaja pun mengungkapkan hal serupa. “Sepenuhnya saya menyesal. Ini akan dijadikan pelajaran bagi saya dan saya berhadap mendapat pelajaran seluas-luasnya dan saya berharap ke depan sistem yang lebih baik di negara kita,” kata Fitra.

Tinggalkan Balasan