Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal. Surat edaran ini menghilangkan sejumlah syarat yang pernah diatur surat edaran sebelumnya, SE Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam surat edaran terbaru ini Gugus Tugas hanya menetapkan satu kriteria perjalanan, yakni individu yang melaksanakan perjalanan orang. Individu ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Bagian kriteria ini lebih longgar dibanding SE Nomor 5 Tahun 2020. Dalam SE tersebut ada tiga kriteria individu yang melakukan perjalanan orang.
Adapun syarat-syarat perjalanan orang berdasarkan surat edaran terbaru terbagi dalam dua kategori, yakni perjalanan dalam negeri dan perjalanan kedatangan orang dari luar negeri.
Untuk perjalanan dalam negeri, surat edaran yang baru tidak lagi mencantumkan syarat surat tugas bagi pegawai pemerintah, BUMD, dan swasta.
Orang yang bepergian juga tak lagi diwajibkan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Meski demikian orang yang bepergian diwajibkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ pada perangkat telepon seluler.
Lebih dari itu, surat edaran baru tetap mempertahankan syarat lain yang telah diatur surat edaran sebelumnya, SE Nomor 5 Tahun 2020.
Beberapa syarat tersebut di antaranya kewajiban menunjukkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari saat hari keberangkatan.
Orang yang bepergian juga harus menunjukkan surat keterangan bebas dari flu.
Semua persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
“Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi,” dikutip dari surat edaran tersebut.