Saksi Ungkap SYL Gunakan Dana Kementan Rp20 Juta untuk Acara Keagamaan

Jakarta, KabarBerita.id — Ali Andri, pengurus rumah pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian sebesar Rp20 juta untuk acara keagamaan.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).

“Apakah saksi pernah diminta atau menerima transfer uang yang kemudian digunakan untuk acara keagamaan? Kepada Pak Ustad misalnya?” tanya jaksa.

“Berapa nilainya?” tanya jaksa.

“Rp20 juta,” jawab Ali.

“Berapa kali itu terjadi?” tanya jaksa.

“Satu kali, Yang Mulia,” jawab Ali.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian bertanya bagaimana proses Ali menerima uang tersebut untuk diberikan kepada ustad.

Ali mengaku mendapat instruksi dari ajudan SYL, Panji Hartanto. Uang Rp20 juta tersebut kemudian diberikan melalui staf di Biro Umum Kementan bernama Karina.

“Acara itu di mana? Saksi kan berada di Makassar,” tanya jaksa.

“Saya kurang tahu, Yang Mulia. Yang jelas, Mas Panji bilang ada kiriman dari Karina untuk Pak Ustad. Diserahkan di Makassar,” jawab Ali.

“Apakah ada kegiatan lain yang saksi ketahui yang menggunakan rekening saksi atau tunai atas nama kegiatan Pak Dindo, SYL, atau keluarganya?” tanya jaksa.

“Buka puasa, Yang Mulia,” jawab Ali.

“Berapa nilainya?” tanya jaksa.

“Setahu saya, Rp15 juta,” jawab Ali.

SYL diadili atas dugaan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap sebesar Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, SYL juga diproses hukum oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan