Pria Dibui Usai Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun di Klinik BUMN

Surabaya, KabarBerita.id — Seorang pria di Surabaya, Susanto, didakwa melakukan penipuan karena mengaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (RS PHC) selama dua tahun lebih. Padahal ia hanya lulusan SMA.

Susanto disebut mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Hal itu bermula saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.

Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.

Berkas dr Anggil yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.

Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh RS PHC.

Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC sejak 15 Juni 2020.

“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya melakukanya untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Susanto saat menjalani persidangam secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/9).

Selama bekerja sebagai dokter gadungan itulah, Susanto medapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan. Upah itu masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

“Sesuai kontrak gaji saya Rp7,5 juta [per bulan]. Saya sudah dua tahun lebih kerja,” ucapnya.

Aksi Susanto baru terbongkar 12 Juni 2023, saat RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.

Buntut kejanggalan itu, manajemen RS PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Kemudian diketahui yang bersangkutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung dan tak pernah sekalipun tahu apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.

Saat memberikan kesaksian, dr Anggi Yurikno asli mengaku merasa kecewa dan emosi, karena berkas hingga identitasnya dicuri oleh Susanto.

“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dr Ika [manajemen RS PHC],” kata Anggi.

Warga Arjasari Kabupaten Bandung itu mengaku tak terima, karena kewenangannya sebagai dokter digunakan seenaknya oleh terdakwa.

“Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tandatangan saya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen RS PHC Surabaya Dadik Dwirianto mengatakan, Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan bertugas di Klinik K3 di PT Pertamina EP IV Cepu.

“Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” kata Dadik saat memberikan kesaksian.

Sementara itu melalui keterangan tertulis, PT PHC mengklarifikasi bahwa terdakwa Susanto tidak bertugas atau praktik melayani pasien umum.

“Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan & melayani pasien di RS PHC Surabaya,” kata RS PHC melalui keterangannya.

Dalam prosesnya, Manajemen RS PHC telah bekerjasama dengan perusahaan tersebut guna melakukan tindak lanjut dengan melakukan penggantian dokter perusahaan serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, Manajemen PT PHC berinisiatif dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut,” ujar mereka.

Dalam proses yang sudah berjalan di pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Manajemen RS PHC terus berkomitmen melalui jasa layanan yang diberikan, merupakan pelayanan kesehatan bermutu tinggi yang mengedepankan patient safety atau keselamatan pasien,” katanya.

Saat ini, Susantodidakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.

Tinggalkan Balasan