Berita  

Presiden Batalkan Rencana Pencabutan DMO Batubara

Bogor, KabarBerita.id — Presiden Joko Widodo membatalkan rencana untuk mencabut DMO (kewajiban pemenuhan pasar domestik) batu bara. Keputusan ini diambil setelah digelar rapat terbatas dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.

“Presiden memutuskan tidak ada pencabutan DMO, tetap berjalan seperti sekarang,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, usai rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).

Jonan menegaskan kewajiban DMO diatur oleh Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009, tidak bisa diganggu gugat. Begitu juga soal harga, diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak ada pencabutan pembatasan harga batu bara.”Jadi tetap seperti sekarang,” kata Jonan.

Presiden Joko Widodo hari ini memanggil sebanyak 17 petinggi negara untuk berkumpul di Istana Bogor dan membahas soal cadangan devisa. Salah satunya adalah membahas soal kelanjutan rencana revisi kebijakan pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) batu bara.

Rapat digelar sejak pukul 11 siang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tampak hadir juga sejumlah kepala lembaga negara dan perusahaan milik negara, seperti Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Dirut PLN Sofyan Basir, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala SKK Migas Amien Soenaryadi.

Tinggalkan Balasan