JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tengah menyelidiki kasus pemukulan siswa bernama Rama Haryanto oleh gurunya, Muin, di SMPN 10 pangkal pinang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, polisi telah mendatangi sekolah tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian situasi di sekolah dengan video yang viral di dunia maya.
“Pada video viral kondisi ruang kelas dengan TKP berbeda dan tidak ada kesesuaian,” ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).
Selain itu, di video, lokasi pemukulan juga terjadi di ruang kelas. Sementara itu, pada kejadian sebenarnya, Rama dipukul di luar kelas.
Rikwanto mengatakan, ditemukan juga ketidaksesuaian ciri guru danmurid yang ada di video dengan guru dan murid yang berkonflik di SMPN 10 Pangkal Pinang. Selain mengecek TKP, polisi juga berkoordinasi dengam Dinas Pendidikan dan Budaya Pemkot Pangkal Pinang.
“PPA Polda Babel dan Polres Pangkal Pinang juga menginterogasi pelaku, korban, dan saksi,” kata Rikwanto.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 10 Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan surat bantahan terkait video pemukulan siswa yang sempat viral.
Dalam surat bernomor 421.3/152/SMP 10/XI/2017 tertanggal 6 November 2017 itu, pihak sekolah menyatakan siap melakukan pemeriksaan terkait kebenaran video tersebut.
“Sehubungan dengan beredar dan viralnya video siswa, kami membantah tudingan tersebut. Kami tegaskan itu terjadi bukan di SMP Negeri 10 Pangkal Pinang,” kata Kepala SMP Negeri 10 Pangkal Pinang Muhamad Kadar.
Baca juga: KPAI Minta Guru yang Aniaya Muridnya di Pangkal Pinang Dievaluasi Disdik
Surat tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkal Pinang. Pihak sekolah langsung menerbitkan surat setelah banyak pihak melakukan konfirmasi terkait kebenaran video tersebut.
Sebelumnya, video berdurasi 37 detik itu sempat viral melalui media sosial. Dalam video terlihat seseorang yang diduga guru sedang memukul dua siswa secara bergantian di ruangan kelas.